Kebijakan Keamanan Informasi
Kebijakan Keamanan Informasi ini adalah dokumen yang mengatur kerangka kerja, standar, dan prosedur yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan, mitra, dan pihak terkait di lingkungan PT. BPR Krisna Yuna Dana untuk memastikan kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan aset informasi perusahaan, termasuk data nasabah dan data operasional, dari segala bentuk ancaman.