Tata Cara Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan

PT. BPR Krisna Yuna Dana

Tata Cara Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan

Berdasarkan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pengaduan nasabah serta komitmen PT. BPR Krisna Yuna Dana dalam memberikan kenyamanan dan rasa aman dalam setiap transaksi yang dilakukan oleh nasabah. Maka PT. BPR Krisna Yuna Dana (selanjutnya disebut BPR Krisna Yuna) menyediakan Tata Cara Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah, untuk menyalurkan keluhan ataupun pengaduan terkait masalah saat bertransaksi.

Nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada BPR Krisna Yuna melalui beberapa cara sebagai berikut:

A. Pengaduan Secara Lisan
  • Datang Langsung: Nasabah dapat mengunjungi kantor BPR Krisna Yuna di Jl. Raya Batubulan No. 10A, Sukawati - Gianyar - Bali pada jam operasional untuk menyampaikan pengaduan secara langsung kepada petugas kami.
  • Melalui Telepon: Nasabah dapat menghubungi nomor telepon resmi BPR Krisna Yuna di (0361) 298288 pada jam operasional kantor.

Petugas kami akan mencatat pengaduan serta data diri Anda untuk proses verifikasi dan tindak lanjut. Pengaduan secara lisan akan ditangani dan diupayakan selesai dalam 2 (dua) hari kerja sejak tanggal pengaduan diterima. Apabila penyelesaian pengaduan memerlukan waktu lebih dari 2 (dua) hari kerja, BPR Krisna Yuna akan menyarankan nasabah untuk mengajukan pengaduan secara tertulis.

B. Pengaduan Secara Tertulis

Pengaduan secara tertulis dapat disampaikan dengan cara:

  • Email: Mengirimkan email ke alamat resmi BPR Krisna Yuna di bprkrisnayunadana@gmail.com dengan subjek "Pengaduan Nasabah".
  • Surat Fisik: Mengirim surat resmi yang ditujukan kepada:
    PT BPR Krisna Yuna Dana
    Jl. Raya Batubulan No. 10A, Sukawati - Gianyar - Bali

Untuk pengaduan tertulis, nasabah wajib melampirkan salinan (fotokopi/scan) dokumen pendukung sebagai berikut:

  • Identitas diri yang masih berlaku (KTP).
  • Surat kuasa khusus (jika pengaduan diwakilkan).
  • Salinan bukti kepemilikan rekening (buku tabungan/deposito).
  • Salinan bukti transaksi keuangan yang terkait dengan permasalahan.
  • Salinan dokumen pendukung lain yang relevan dengan pengaduan.

Penyelesaian Pengaduan Nasabah

BPR Krisna Yuna berkomitmen untuk menyelesaikan setiap pengaduan yang diterima sesuai dengan mekanisme berikut:

  • Pengaduan Lisan: Diselesaikan dalam waktu maksimal 2 (dua) hari kerja. Jika belum terselesaikan, nasabah akan diminta untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis untuk investigasi lebih lanjut.
  • Pengaduan Tertulis: Diselesaikan dalam waktu maksimal 20 (dua puluh) hari kerja. Apabila diperlukan, BPR Krisna Yuna dapat memperpanjang jangka waktu penyelesaian hingga 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya dengan pemberitahuan tertulis kepada nasabah.

Upaya Penyelesaian Sengketa di Luar BPR Krisna Yuna

Apabila upaya penyelesaian pengaduan oleh BPR Krisna Yuna tidak dapat diterima oleh nasabah, atau jika proses penyelesaian telah melewati batas waktu yang telah ditetapkan, nasabah memiliki hak untuk melanjutkan upaya penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Di bawah pengawasan :

Testimoni Nasabah